MoveQube
Masuk Sistem
SOP Kepatuhan IT Inventory Kawasan Berikat PER-09/BC/2014 jo. PER-19/BC/2018 PT Bio Farma Niaga Indonesia (Kawasan Berikat (TPB))

Arsitektur & Alur Bisnis IT Inventory Kawasan Berikat (INKABER)

Gambaran komprehensif siklus hidup barang di Tempat Penimbunan Berikat (TPB): mulai dari penerimaan bahan impor penangguhan BM (BC 2.3) dan lokal (BC 4.0), logbook saldo FIFO, konversi produksi (BOM), pengawasan limbah/scrap, pengerjaan subkontrak (BC 2.6.1/2.6.2), pengeluaran ekspor (BC 3.0), penjualan domestik (BC 2.5), monitoring kuota lokal 50%, hingga 7 Laporan Wajib IT Inventory DJBC.

Peta Konseptual

Diagram Siklus Alur Transaksi IT Inventory Kawasan Berikat

Pemasukan Manufaktur Pengeluaran
01. Pemasukan (In)

Pemasukan Barang (GRN)

Penerimaan bahan baku impor penangguhan BM (BC 2.3), lokal TLDDP (BC 4.0), transfer antar KB (BC 2.7), atau subkontrak masuk (BC 2.6.2).

Jenis: RM, BP, PK, MSN
Output: Logbook IN (FIFO)
02. WIP Consumed

Pemakaian Bahan (RM)

Pengeluaran bahan baku (RM) & bahan penolong (BP) dari gudang ke area produksi/WIP sesuai Work Order.

Jenis: RM, BP
Aksi: Potong Logbook IN FIFO
03. Output Produced

Produksi FG & Scrap

Perekaman produk jadi (FG) berdasarkan formula konversi BOM dan pencatatan limbah sisa pabrik (Scrap).

Jenis: FG, SCRAP
Output: Logbook Produksi OUT
04. Pengeluaran (Out)

Ekspor / Lokal (GDN)

Ekspor ke luar negeri (BC 3.0), transfer antar Kawasan Berikat (BC 2.7), atau penjualan lokal ke TLDDP (BC 2.5).

Jenis: FG, SCRAP, RM, BP
Aksi: Selesai Kartu Stok & Kuota
Subkontrak (BC 2.6.1/2.6.2)

Pengeluaran sementara bahan/mesin ke TLDDP dengan jaminan dan pemasukan kembali hasil olahan dalam batas waktu maksimal 60 hari.

Penjualan Lokal BC 2.5 & Kuota 50%

Penyerahan barang jadi ke pasar domestik dengan pelunasan BM & PPN, dibatasi maksimal 50% dari nilai realisasi ekspor + antar KB (PER-19/BC/2018).

Barang Modal & Mesin KB

Inventaris unit mesin dan peralatan pabrik dengan fasilitas penangguhan BM & PPN di bawah pengawasan pabean (PMK 131/PMK.04/2018).

1

Master Data & Konversi Formula Bill of Materials (BOM)

Fondasi pencatatan persediaan, klasifikasi barang pabean, dan formula rasio pemakaian bahan baku.

Setiap item persediaan di pabrik Kawasan Berikat wajib terdaftar pada master barang lengkap dengan kode barang internal, uraian spesifikasi, kode HS (Harmonized System), dual-satuan (satuan terkecil inventory vs satuan dokumen pabean), dan gudang penimbunan.

Formula Konversi Produksi (BOM):

BOM menetapkan kuantitas gross dan net bahan baku (RM) serta bahan penolong (BP) yang dibutuhkan untuk menghasilkan 1 unit Barang Jadi (FG), serta toleransi scrap yang timbul. Formula ini menjadi acuan mutlak pengujian kewajaran rasio input-output oleh Pejabat Bea dan Cukai.

2

Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat (GRN)

Pencatatan penerimaan fisik barang dengan dokumen pabean BC 2.3, BC 4.0, BC 2.7, dan BC 2.6.2.

Pemasukan barang dicatat melalui modul Pemasukan (GRN) dengan menginput nomor pendaftaran pabean, tanggal daftar, nomor aju, mata uang/NDPBM, supplier/vendor, dan rincian item barang. Saat status diubah menjadi REALISASI:

  • Saldo fisik barang bertambah pada gudang penimbunan yang bersangkutan.
  • Kartu riwayat mutasi Transaksi Inout bertipe IN terbit secara otomatis.
  • Sistem menerbitkan kartu Logbook IN dengan nomor urut batch untuk menjamin metode pengeluaran FIFO (First In First Out) pabean.
3

Siklus Manufaktur & Lantai Produksi (RM, WIP, FG, Scrap)

Pencatatan pengeluaran bahan baku ke WIP, penerimaan barang jadi, dan limbah potongan sisa.

Tahap 1 Produksi RM (Pemakaian)

Bahan baku dikeluarkan dari gudang RM ke area WIP. Memotong saldo Logbook IN secara FIFO dan menghasilkan Logbook Produksi IN per Work Order.

Tahap 2 Produksi FG (Barang Jadi)

Barang jadi hasil olahan disimpan ke gudang FG berdasarkan formula BOM. Mengonsumsi saldo WIP dan menerbitkan Logbook Produksi OUT.

Tahap 3 Produksi Scrap (Limbah)

Potongan sisa, reject, atau afval dicatat ke gudang Scrap. Masuk ke Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Scrap (PER-09/BC/2014).

4

Pengeluaran Ekspor (BC 3.0) & Antar Kawasan Berikat (BC 2.7)

Pengeluaran produk jadi ke pasar ekspor dan pengeluaran barang ke Kawasan Berikat lain.

Perekaman dokumen pengeluaran via modul GDN dengan referensi dokumen kepabeanan resmi:

  • BC 3.0 (PEB Ekspor): Pengeluaran ke luar daerah pabean. Memotong saldo gudang FG dan saldo Logbook Produksi OUT secara FIFO. Menjadi basis utama pembentuk plafon kuota penjualan lokal 50%.
  • BC 2.7 (Pengeluaran Antar TPB): Pengeluaran ke Kawasan Berikat lain untuk digabungkan, disubkontrakkan lebih lanjut, atau diekspor. Turut diakui sebagai dasar perhitungan kuota lokal 50%.
  • BC 4.1 (Pengeluaran Retur ke TLDDP): Pengembalian bahan baku reject atau kemasan kembali ke pemasok dalam negeri.
5

Subkontrak Pekerjaan Pabean (BC 2.6.1 & BC 2.6.2)

Pengerjaan sebagian proses produksi ke penerima subkontrak di TLDDP atau sesama Kawasan Berikat.

Subkontrak Keluar (BC 2.6.1)

Bahan baku (RM) atau barang dalam proses (WIP) dikeluarkan sementara ke pihak ketiga penerima subkontrak untuk proses olahan tertentu (seperti celup, bordir, perakitan) dengan persetujuan Hanggar Bea Cukai, nilai jaminan kepabeanan, dan batas waktu 60 hari.

Subkontrak Masuk (BC 2.6.2)

Penerimaan kembali barang hasil pengerjaan subkontrak (SUB atau FG) ke pabrik Kawasan Berikat untuk penyelesaian perakitan atau disimpan di gudang barang jadi, sekaligus melepaskan/menutup jaminan kepabeanan terkait.

6

Penjualan Domestik ke TLDDP (BC 2.5) & Monitoring Plafon Kuota 50%

Pelepasan barang jadi atau sisa bahan baku ke pasar dalam negeri dengan pelunasan Bea Masuk & PDRI.

Dokumen Penjualan Lokal BC 2.5

Mencatat data transaksi penjualan domestik: nomor aju, nomor daftar, pembeli di TLDDP, dasar pengenaan tarif (Tarif Bahan Baku vs Tarif Barang Jadi), nilai CIF, Bea Masuk, PPN, PPh 22 Impor, Kode Billing, dan NTPN bukti setor kas negara.

Plafon Kuota 50% (PER-19/BC/2018)

Penjualan ke TLDDP dibatasi maksimal 50% dari total realisasi ekspor (BC 3.0) + penjualan ke TPB lain (BC 2.7). Sistem otomatis mengunci dan memberi peringatan bila akumulasi realisasi mendekati batas limit tahunan.

7

Inventaris Barang Modal, Mesin & Peralatan Pabrik KB

Pengawasan masa guna dan fasilitas penangguhan barang modal sesuai PMK 131/PMK.04/2018.

Pencatatan unit mesin impor atau lokal yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk & PPN Tidak Dipungut. Wajib mencatat nomor seri mesin, spesifikasi teknis, nomor dokumen BC 2.3/BC 4.0, lokasi penempatan di pabrik, dan status masa pengawasan pabean (48 bulan) sebelum dapat dipindahtangankan.

8

Pemusnahan Bahan Rusak / Sisa Limbah (Pemusnahan BAP)

Penghapusan tanggung jawab kepabeanan atas barang rusak, usang, atau limbah di bawah pengawasan Bea Cukai.

Pemusnahan dilaksanakan dengan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Kepala Kantor Bea Cukai pengawas dan dihadiri oleh Pejabat Bea Cukai dengan bukti fisik Berita Acara Pemusnahan. Sistem memotong saldo fisik gudang dan menutup kartu logbook pabeannya secara atomik.

9

7 Laporan Wajib IT Inventory Kawasan Berikat (PER-09/BC/2014)

Laporan resmi pertanggungjawaban kepabeanan yang dapat diakses daring kapan saja oleh Hanggar Bea Cukai.

Lampiran I 1. Pemasukan Barang

Laporan penerimaan barang per dokumen pabean (BC 2.3, BC 4.0, BC 2.7, BC 2.6.2).

Lampiran II 2. Pengeluaran Barang

Laporan pengeluaran barang per dokumen pabean (BC 3.0, BC 2.5, BC 2.7, BC 4.1).

Lampiran III, IV, V 3, 4, 5. Mutasi Bahan & WIP

Laporan 8 kolom mutasi bahan baku, posisi barang dalam proses (WIP), dan mutasi barang jadi.

Lampiran VI, VII 6, 7. Mesin & Scrap

Laporan mutasi mesin/barang modal pabrik dan pertanggungjawaban limbah/scrap 8 kolom.

Tabel Referensi Matriks

Matriks Pemetaan Transaksi & Dokumen Pabean Kawasan Berikat

Sesuai Standar DJBC PER-09/BC/2014 & PER-19/BC/2018
Modul Transaksi Arah In/Out Dokumen Pabean Utama Jenis Barang Dampak Kartu Stok & Logbook
Pemasukan (GRN) IN BC 2.3, BC 4.0, BC 2.7, BC 2.6.2 RM, BP, PK, MSN, SAMP + Saldo Logbook IN (FIFO)
Pengeluaran Ekspor / TPB (GDN) OUT BC 3.0 (PEB), BC 2.7, BC 4.1 FG, RM, BP, PK, SCRAP, MSN - Potong Logbook OUT & Tambah Kuota
Penjualan Domestik OUT (TLDDP) BC 2.5 (SPPB Lokal) FG, RM, BP, SCRAP - Potong Logbook & Akumulasi Kuota 50%
Pemakaian Bahan (RM) PROCESS Work Order Produksi Internal RM, BP - Potong Logbook IN → + Saldo WIP
Hasil Jadi Produksi (FG) PROCESS Bukti Penerimaan FG / Konversi BOM FG + Saldo Logbook Produksi OUT
Produksi Scrap (Limbah) PROCESS Berita Acara Limbah / Scrap SCRAP + Saldo Gudang Scrap (Laporan Mutasi)
Subkontrak Keluar / Masuk IN / OUT BC 2.6.1 (Out) & BC 2.6.2 (In) RM, WIP, SUB, FG Monitoring Jaminan & Jatuh Tempo 60 Hari
Barang Modal & Mesin MODAL BC 2.3, BC 4.0, BC 2.7 (MSN) MSN Pengawasan Masa Guna 48 Bulan
Pemusnahan BAP OUT BAP & Surat Persetujuan BC SCRAP, RM, BP, PK, SAMP - Tutup Saldo Logbook Pabean
Stock Opname & Adjustment ADJUST Berita Acara Opname Fisik Semua Jenis Barang Sinkronisasi Saldo Fisik & Buku (Kolom 6)
Tanya Jawab Teknis

Frequently Asked Questions (FAQ) IT Inventory Kawasan Berikat

Apakah penjualan lokal BC 2.5 boleh melebihi 50% dari total ekspor?

Berdasarkan PER-19/BC/2018, batasan kuota penyerahan ke TLDDP adalah maksimal 50% dari akumulasi realisasi ekspor (BC 3.0) ditambah pengeluaran ke TPB lain (BC 2.7) pada periode tahun berjalan. Penjualan melebihi 50% hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan khusus relaksasi dari Kantor Wilayah DJBC terkait.

Bagaimana perlakuan jaminan kepabeanan untuk subkontrak BC 2.6.1?

Pengeluaran sementara ke penerima subkontrak di TLDDP diwajibkan menyerahkan jaminan kepabeanan sebesar Bea Masuk dan PDRI yang terutang, kecuali bagi perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat Mandiri (KB Mandiri). Jaminan akan dikembalikan atau dibebaskan setelah seluruh barang dimasukkan kembali dengan dokumen BC 2.6.2.

Kapan data IT Inventory dapat diakses oleh auditor Bea dan Cukai?

Sesuai PER-09/BC/2014 jo. PER-19/BC/2018, sistem IT Inventory wajib dapat diakses daring (online) secara real-time kapan pun oleh Pejabat Bea Cukai melalui akun khusus Auditor dengan hak akses view-only ke 7 Laporan Resmi dan menu penelusuran (traceability).